Desa Kejambon Siapkan Tahapan Pilkades Serentak November 2026, BPD Bentuk Panitia
Font Terkecil
Font Terbesar
PEMALANG — Pemerintah Desa Kejambon Kecamatan Taman mulai melakukan persiapan menyambut Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mendatang.
Penjabat Kepala Desa Kejambon, Fahrudin, menyampaikan bahwa tahapan Pilkades di Desa Kejambon telah dimulai setelah Badan Permusyawaratan Desa menyoroti Akhir Masa Jabatan Kepala Desa pada 9 Juli lalu.
"Setelah AMJ pada tanggal 9 Juli kemarin, tahapan selanjutnya adalah pembentukan Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas oleh BPD. Rentang waktunya 10 hari, yaitu pada 10 sampai 20 Juli," kata Fahrudin kepada wartawan di Balai Desa Kejambon, Selasa 14 Juli 2026.
Saat ini perangkat desa masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari BPD. Informasi awal dari BPD direncanakan akan disampaikan pada 15 sampai 17 Juli 2026.
"Kami dari perangkat desa menunggu surat dari BPD. Apakah informasi awal itu mau dilaksanakan pada hari itu. Setelah ada surat, kami akan melakukan persiapan prosentase dan rapat di balai desa," jelasnya.
Tahapan Selanjutnya Menunggu Kepastian BPD,
Dengan terbentuknya panitia, maka tahapan Pilkades seperti sosialisasi, pendaftaran bakal calon, hingga penetapan calon akan segera berjalan. Pemerintah desa memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai regulasi dan jadwal yang ditetapkan kabupaten.
Regulasi ASN dan Perangkat Desa dalam Pilkades,
Di sisi lain, Fahrudin juga menyoroti aturan terkait Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, ASN yang mencalonkan diri wajib mengambil cuti selama proses pencalonan. Sementara untuk perangkat desa aturannya berbeda.
"Secara logika kalau kepala desa terpilih lagi, tapi lingkungan tidak harmonis, itu jadi alasan. Menurut peraturan, perangkat desa yang mau mencalonkan diri harus mengundurkan diri," terang Fahrudin.
Ia merinci, saat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, perangkat desa masih bisa cuti. Namun setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
"Jadi garis bawahnya ada di PP Nomor 16 Tahun 2026. Waktu mencalonkan sebagai bakal calon itu cuti, tapi setelah ditetapkan sebagai calon, harus mundur," tambahnya.
16 Desa di Kecamatan Taman ikut Pilkades Serentak,
Fahrudin juga menyampaikan data Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Taman. Dari total 21 desa dan kelurahan, terdiri dari 19 desa dan 2 kelurahan, sebanyak 16 desa akan mengikuti Pilkades serentak November mendatang. Desa Kejambon termasuk salah satunya.
Pemerintah Desa Kejambon mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung, agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan damai dan tertib. ( RUDIONO)