BREAKING NEWS

Bangunan Liar di Lahan Relban Ampelgading Diduga Dipakai Asusila, PTPN I Regional 3 Siap Tertibkan


Bangunan Liar di Lahan Relban Ampelgading Diduga Dipakai Asusila, PTPN I Regional 3 Siap Tertibkan 

PEMALANG  – PTPN I Regional 3 menyatakan siap menertibkan dan mengosongkan bangunan liar yang berdiri di atas aset relban milik perusahaan di Desa Losari dan Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Penertiban dilakukan menyusul dugaan aktivitas yang melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (18/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan dihadiri perwakilan PTPN I Regional 3, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. 

Perwakilan PTPN I Regional 3, Susmono, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di lahan perusahaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya pengawasan terhadap aset tersebut.

“Saya mohon maaf karena selama ini kami tidak mengetahui adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan relban di wilayah Kecamatan Ampelgading. Setelah ini saya minta data penghuni warung dan akan segera kami kirimkan surat untuk mengosongkan lahan,” ujar Susmono dalam audiensi.

Menurutnya, penghuni bangunan akan diberi tenggang waktu tujuh hari sejak surat peringatan diterima untuk meninggalkan lokasi. Surat peringatan dijadwalkan dilayangkan paling lambat 22 Juni 2026.

“Penghuni warung akan diberi waktu hingga akhir Juni 2026 untuk mengosongkan lahan,” tegasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu, Alwi Assegaf, mengapresiasi langkah Komisi A DPRD yang memfasilitasi pertemuan lintas sektor tersebut. Ia menyebut audiensi menghasilkan komitmen konkret dari PTPN I Regional 3.

Meski demikian, Alwi menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan. “Kami akan menunggu realisasinya sampai awal Juli. Jika tidak ada tindakan nyata dari PTPN, kami bersama rekan-rekan akan menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Sumber: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu / DPRD Kabupaten Pemalang