Perkuat Kemitraan dengan Media, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Aturan Hubungan Media
Font Terkecil
Font Terbesar
PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan _Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Kegiatan ini digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (6/8/2026).
Sosialisasi menjadi forum silaturahmi sekaligus pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang. Tujuannya membangun kemitraan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi antara pemerintah daerah dengan media massa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo mengatakan, forum ini menjadi momentum untuk menyusun formulasi hubungan kerja sama antara Pemda dan media yang tetap berpedoman pada regulasi.
"Hasil pembahasan hari ini akan menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk terkait dukungan anggaran melalui mekanisme bersama pemerintah daerah dan DPRD," ujar Bagus.
Ia berharap tidak ada sekat maupun eksklusivitas di antara insan media. Menurutnya, semua media memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang *Dian Ika Siswanti* menyampaikan, media memiliki peran strategis sebagai penyebar informasi pembangunan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kerja sama media harus mengacu pada sejumlah regulasi. Mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hingga peraturan dan keputusan kepala daerah terkait layanan media.
"Selain sosialisasi dan silaturahmi, kegiatan ini juga untuk pendataan ulang media. Saat ini media yang telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo berjumlah 22 media, menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia," jelas Dian.
Bagi media yang ingin mengajukan kerja sama, Diskominfo menetapkan sejumlah persyaratan administrasi sesuai regulasi, antara lain:
1. Surat permohonan
2. Proposal kerja sama
3. Dokumen legalitas perusahaan
4. NPWP dan rekening perusahaan
5. Surat tugas
6. Bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki
Dian menegaskan, pelaksanaan kerja sama mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan insan media untuk menjunjung etika peliputan. Di antaranya menjaga profesionalisme, mengutamakan akurasi, menyajikan pemberitaan berimbang dan objektif, menghormati tata tertib kegiatan, serta menggunakan materi dokumentasi secara bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Pemalang Chaerudin yang mewakili Inspektur menjelaskan peran pengawasan internal.
"Inspektorat tidak hanya melaksanakan post audit, tetapi juga memberikan pendampingan dan review sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan," katanya.
Menurutnya, audit dilakukan dengan membandingkan ketentuan dan pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, hal itu menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan media cetak dan media online di Kabupaten Pemalang.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pemalang berharap terjalin hubungan yang lebih erat, saling menguatkan, dan profesional antara pemerintah dan media demi keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Sumber:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Editor: RUDIONO