Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
0 menit baca
Selain untuk memberikan pemahaman tentang cukai agar angka perokok di Indonesia dapat menurun, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi para pelajar di sekolah itu agar mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai dan manfaat dari cukai, utamanya di bidang pendidikan.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan bukan bermaksud untuk mengajak siswa-siswa merokok, melainkan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan cukai
“Yang sudah pernah mencoba untuk merokok, kami sarankan untuk segera berhenti merokok karena masa depan kalian masih panjang” ujarnya.
Dalam acara itu, Muji mengajak mereka untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang hari ini mengikuti sosialisasi selanjutnya dapat membagikan ilmunya kepada teman-temanya maupun kepada orang terdekatnya.
Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal mengajak para siswa untuk menghindari dan mencegah peredaran rokok ilegal.
“Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai itu adalah bentuk pungutan tapi hanya dikenakan pada barang tertentu saja, barang-barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan.” ujarnya.
Menurutnya, dalam rokok legal ada pungutan cukai yang nantinya akan dikembalikan lagi ke daerah untuk digunakan berbagai hal dan itu dinamakan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.