BREAKING NEWS

Seorang Paruh Baya Asal Tegal Diduga Maling Plang Alumunium di Pemalang



SUARA BERSATU  PEMALANG - Diduga Maling  40 plang alumunium milik Perusahaan Listrik Nasional (PLN), seorang pria berinisial J, 45 tahun, warga Kabupaten Tegal diamankan di Pemalang.

Maling itu  Pria asal Kabupaten Tegal itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang. Dengan perbuatannya, J dikenakan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara  7 tahun.

Pria  itu berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri puluhan plang alumunium milik PLN.

Plang tersebut terpasang di tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.

"Dari 40 plang alumunium yang diamankan, 20 plang di antaranya bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt, kemudian 20 plang lainnya bertuliskan nomor identitas tower sutet," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo, Selasa 23 September 2025 dikutip media sosial pada Rabu ( 24 /9 )

Menurut keterangan Petugas berhasil ditangkap  tersangka bersama barang bukti sebanyak 40 plang alumunium ukuran 50 x 40 Centimeter.

Polisi menduga,  aksi maling tersebut akan  dilakukan  menyasar beberapa titik tower sutet yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem Kecamatan Petarukan, serta Desa Jrakah Kecamatan Taman.

Editor : Rudiono.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image