BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Pekalongan amankan terduga pelaku berinisial D. Motif sakit hati karena sering diperintah korban





PEKALONGAN  – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban diketahui bernama Rusyanto (57)  seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasadnya pertama kali ditemukan warga pada Selasa (28/7/2026) pagi dalam kondisi terbenam lumpur sawah dan langsung dilaporkan ke polisi.

Pelaku Diamankan Pukul 11.00 WIB
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB,   di hari yang sama, Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27),warga Desa Kalipancur.

"Pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," kata AKP Fauzi.

Motif Sakit Hati, Sempat Terjadi Perlawanan, 
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku sering diperintah oleh korban dalam kesehariannya.

"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," ujarnya.

Penyelidikan mengungkap, korban dan pelaku cukup sering berinteraksi karena bertetangga. Saat olah TKP, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang tidak berada di rumah, padahal biasanya ia berada di rumah sejak pagi hingga sore.

Kecurigaan itu diperkuat keterangan saksi. Pemilik toko sembako dan tukang jahit menyebut korban masih sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul *01.00 WIB*. Sementara saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul *22.00 WIB* pada malam sebelum korban ditemukan.

Dari pengakuan pelaku, sempat terjadi perlawanan. Hal itu terlihat dari adanya luka cakaran di bagian leher pelaku. Setelah berduel, pelaku diduga mencekik korban hingga tak berdaya. Jenazah kemudian dibawa ke area sawah dan dibenamkan ke dalam lumpur. Wajah korban juga ditutup menggunakan lumpur.

Pelaku mengaku sempat memukul korban dengan bongkahan batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Ia juga membawa senjata tajam jenis celurit , namun gagangnya terlepas saat hendak digunakan.

Barang Bukti Diamankan, 
Dalam olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:  
1. Satu buah celurit dengan kondisi gagang terpisah, ditemukan  sekitar 3 meter dari korban.
2. Satu buah batako cor yang berada di atas tubuh korban.
3. Satu potong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak," jelas AKP Fauzi.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, namun di dukuh yang berbeda. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian tahun 2020.

Menunggu Hasil Otopsi, Dijerat Pasal Pembunuhan
Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," pungkas AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun

SUMBER : 
Keterangan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra