BREAKING NEWS

Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG di Batam




Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG di Batam

BATAM– Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli titik lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. 

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026) siang. Konferensi dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya.

Kasus bermula dari laporan korban ke Polresta Barelang pada 17 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diminta menyetor uang sebesar Rp200 juta untuk satu titik lokasi dapur MBG. Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp400 juta untuk dua titik di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja, Batam.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli menjelaskan, berdasarkan pendalaman, lokasi yang dijanjikan pelaku ternyata telah dialokasikan sejak Januari 2026 kepada pihak lain melalui yayasan resmi yang memperoleh tujuh titik dapur MBG di Batam.

“Para pelaku menawarkan lokasi dapur kepada korban dengan iming-iming akses dan koneksi internal yayasan. Padahal titik tersebut sudah lebih dahulu dialokasikan,” ujar AKBP Fadli.

Polisi menduga pelaku menggunakan modus menawarkan jalur khusus untuk mendapatkan titik dapur MBG dengan mengatasnamakan koneksi internal yayasan. Salah satu terlapor berinisial HM diketahui mendapat kuasa dari seseorang berinisial R, yang sebelumnya pernah menjadi pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan, Polda Kepri akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. 

“Saya atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program BGN ini merupakan program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menjaga dan menyejahterakan masyarakat,” kata Anom.

Wakil Kepala BGN RI Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya menegaskan bahwa proses verifikasi pengajuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak dipungut biaya apapun.

“Saya tegaskan kepada masyarakat, tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG. Kalau ada yang meminta uang dengan iming-iming bisa mendapatkan titik dapur, itu dipastikan ilegal,” ujar Sony.

Sony menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Pihaknya akan terus turun ke daerah untuk memastikan pelaku di balik praktik penipuan tersebut.

Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, BGN, hingga yayasan terkait. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada beberapa terlapor, termasuk HM dan I. Barang bukti berupa dokumen perjanjian antara pelapor dan terlapor serta dokumen pendukung lainnya telah diamankan.

“Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas AKBP Fadli.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat menjual atau menjamin lokasi dapur MBG. ( Red )