PEMUDA PEKALONGAN DIVONIS BEBAS DARI DAKWAAN NARKOBA
Font Terkecil
Font Terbesar
Pekalongan– Pengadilan Negeri Pekalongan membebaskan M. Taufikurochman alias Topik bin Matori dari seluruh dakwaan kasus dugaan narkotika jenis sabu dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/5/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H. menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan Terdakwa M. Taufikurochman alias Topik Bin Matori oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair. Memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan,” kata Ardhianti saat membacakan amar putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pkl.
Dalam putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., http://M.Kn. dan Rino Ardian Wigunadi, S.H., M.H. juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan hukum terdakwa seperti semula.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah putusan dibacakan. Topik, warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, berusia 23 tahun, langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang. Ia kemudian menghampiri ibunya dan mencium kaki sang ibu sebagai ungkapan syukur.
Topik telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap aparat kepolisian pada 10 Oktober 2025. Proses hukum yang dijalaninya meliputi tahap penyidikan, penuntutan, hingga perpanjangan penahanan oleh pengadilan.
Selama persidangan, terdakwa didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Ferari Cabang Kota Pekalongan, yakni Sumadi, S.H., M.H., Gumana, S.H., M.H., Wiwit Kustiono, S.H., dan Sudirman, S.H.
Usai sidang, keluarga dan kerabat menyambut bebasnya Topik di halaman PN Pekalongan. ( Red )