Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Masa Penahanan di Perpanjang
Font Terkecil
Font Terbesar
SUARA BERSATU -Masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023-2026, hari ini, Rabu (29/4),
Dilansir dari Sindo News melalui media sosial, Penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,"jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026," sambungnya.
Budi membeberkan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti.
Di sisi lain, perpanjangan guna melengkapi berkas penyidikan.
"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( red )