BREAKING NEWS

Bupati Anom Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD

SUARA BERSATU.Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, secara garis besar pada substansi Kebijakan Umum Anggaran, Gubernur Jateng memberikan rekomendasi strategis.

Hal tersebut dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (10/9/2025).

Anom menyampaikan, rekomendasi strategis dari Gubernur Jateng dimaksudkan agar dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD hingga perubahannya.

“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ucap Anom.

Dikatakan Anom, pemungutan pajak daerah itu antara lain dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, pelaksanaan wajib pajak dan pengawasan penyetorannya yang berbasis teknologi.

Anom memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, belanja akan dilaksanakan secara selektif dengan menjunjung asas efisiensi dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD.

Sedangkan pada Pembiayaan, disarankan agar dalam menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) ke depannya Pemerintah Kabupaten Pemalang harus cermat dalam memilah dan mengidentifikasi secara tepat alokasinya guna memastikan bahwa penggunaan SiLPA tersebut tidak menimbulkan beban baru.

Dengan telah ditetapkannya Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD yang ada, sehingga pencapaian tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat tersebut dilakukan pula penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image