BREAKING NEWS

Motif Cemburu dan Janji Perhiasan, Polisi Tangkap Pria Asal Batang Pembunuh Wanita di Selokan Weleri




  
Pelaku ditangkap 3 hari setelah jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Arteri Weleri, Kendal



foto : ilutrasi 

KENDAL – Misteri kematian Lutfiyana (33), warga Kendal yang jasadnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kendal berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban.

Pelaku berinisial AKN, warga Kabupaten Batang, diamankan tanpa perlawanan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 23 Juni 2026. Penangkapan dilakukan kurang dari 3x24 jam setelah jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kendal dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. 

“Setelah ditemukan jasad korban, kami lakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di luar kota dalam waktu kurang dari 3x24 jam,” kata Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa 23 Juni 2026.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa berawal pada Kamis 11 Juni 2026. AKN dan Lutfiyana yang bukan pasangan suami istri sah menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kendal.

Usai menginap, korban menagih janji tersangka untuk membelikan cincin emas dan tas baru. Tersangka mengaku tidak memiliki uang tunai saat itu. 

Saat keduanya pulang menggunakan mobil milik tersangka, cekcok kembali terjadi di dalam mobil terkait janji tersebut. Tersulut emosi, AKN mencekik leher korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih dua menit. 

“Kepala korban bagian kiri juga terbentur sisi dalam mobil akibat dorongan yang dilakukan tersangka,” ujar Bondan saat memeragakan adegan.

Akibat cekikan tersebut, korban mengalami asfiksia dan meninggal dunia di kursi penumpang. Tersangka kemudian membawa mobil ke tempat sepi dan membuang jasad korban ke selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp10 juta, tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Corolla DX tahun 1983, kalung emas, jam tangan, serta kartu ATM milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat 3 juncto Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Hasil autopsi tim forensik memastikan korban meninggal akibat kekerasan tumpul dan kehabisan oksigen setelah dicekik pada bagian leher.

Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau perselisihan yang berpotensi membahayakan. Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.

Sumber: Konferensi pers Polres Kendal, 23 Juni 2026.