Diduga Gelapkan Motor, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Warga
Font Terkecil
Font Terbesar
Diduga Gelapkan Motor, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Warga
PASURUAN – Seorang pemuda berinisial DS (23) ditangkap warga Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/6/2026) malam, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurdin (43). Polisi kini menangani kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Beji Kompol Ahmad Sukiyanto, perkenalan antara DS dan korban bermula dari media sosial sekitar satu pekan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah disepakati pada Jumat malam.
Saat pertemuan berlangsung, korban yang memiliki keterbatasan penglihatan malam hari meminta DS memboncengnya. Polisi menduga kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernopol N 3061 TEC milik korban.
“Kedua orang ini kenal lewat media sosial. Saat bertemu semalam, pelaku memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kompol Ahmad Sukiyanto, Sabtu (20/6/2026).
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan tersebut melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap.
Sepeda motor korban telah diamankan di Mapolsek Beji sebagai barang bukti. DS kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 486 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi atau bertemu dengan orang yang dikenal melalui media sosial.
*Sumber:* Polsek Beji, Polres Pasuruan