Kecamatan BantarBolang 10 Desa ikut Pilkades Serantak 2026, Imam Berharap Pelaksanaannya Berlangsung Aman dan Tertib
Font Terkecil
Font Terbesar
Kata Imam, kami sangat mendukung sekali dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, giat tersebut sebagai langkah persiapan baik bagi desa maupun perangkat desa khusus Perangkat Kecamatan BantarBolang.
Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah ( PP ) yang atur dalam PP 16 di tahun 2026 untuk perangkat desa yang akan mencalonkan sebagai kepala desa diatur salah satunya harus cuti dari kepala desa yang bersangkutan tetapi dalam penetapan calon kepala desa mereka harus mengundurkan diri dari perangkat desa, kalau ASN bisa cuti karena ranahnya berbeda regulasinya, jadi regulasi tentang perangkat desa juga berbeda.
Pihaknya menyebutkan, kegiatan sosialisasi tadi hadir 2 narasumber dari Ketua Komisi A DPRD Pemalang Fahmi Hakim dan Anggota Komisi A DPRD Pemalang Hj. YANINGSIH. dihadiri BPD, Perangkat Desa, Desa diantaranya, Desa Pengiringan dan Desa Wanarata.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jadi para narasumber dalam kegiatan sosialisasi tadi mengarahkan, menjelaskan dan mengintruksikan kepada desa untuk memahami dan cermati dasar regulasinya, dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sambil kita menunggu dari pada perbup baru terkait dengan pilkades maupun OPD Pembina dalam hal ini adalah Dispermades, "mbuhnya.
Utamanya untuk Kecamatan Bantarbolang saya berharap agar dapat berlangsung dengan aman dan sukses tanpa suatu permasalahan apapun yang dapat menimbulkan ketentraman, ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Kecamatan Bantarbolang.
"Sistem calon minimal 2 orang, maksimal 5 Orang pakai pemungutan suara untuk ketentuan lain menunggu dari Dispermades," tutupnya. ( Red ).
.