BREAKING NEWS

Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat

SUARA BERSATU, Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Periode 2021 -2022 bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 24 April 2026.

Agung bebas setelah dari Lapas Kelas I Semarang setelah menjalani masa pidana kurang lebih 3 tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Setelah bebas, Agung langsung kembali ke Kota Tegal. Kedatangannya di sambut keluarga serta kerabat di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor.

Agung menjelaskan pembebasan bersyarat yang di terimanya telah melalui ketentuan yang berlaku, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pidana.

Meski telah berada di luar lapas, status pembebasan bersyarat membuatnya tetap harus menaati sejumlah kewajiban selama masa pembinaan hingga masa hukumannya berakhir ( Red ).