BREAKING NEWS

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik




SUARA BERSATU PEMALANG – Diskominfo Pemalang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, Pemalang, Rabu 1 Oktober 2025, bertujuan untuk mengetahui tentang rokok ilegal dan rokok legal.

Dihadiri para pedagang Pasar, dalam giat dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menghadirkan narasumber antara lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah.

Joko Ngatmo menyampaikan sosialisasi ini diselenggarakan agar masyarakat, khususnya Kabupaten Pemalang semakin mengetahui tentang aturan cukai dan mematuhinya.

“Yang masih merokok diharapkan mengetahui tentang peraturan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan rokok ilegal,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal menjelaskan mengenai cukai. Menurutnya cukai adalah pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai atas barang tertentu saja yang pemakaiannya dikhawatirkan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.

“Selain itu konsumsinya juga perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” jelasnya.

Yusuf memaparkan bahwa dalam undang-undang baru ada tiga barang kena cukai yaitu minuman keras, alkohol dan hasil tembakau.

Disampaikan oleh Yusuf rokok ilegal adalah rokok yang belum dilunasi cukainya atau dibuat oleh pabrik yang tidak terdaftar, sedangkan rokok yang legal itu sudah dilengkapi dengan pita cukai.

“Jadi yang membuat rokok ilegal itu ada dua yaitu, dibuat oleh pembuat yang tidak terdaftar dan belum dilunasi cukainya. Pita cukai hanya bisa didapatkan oleh pabrik rokok yang sudah terdaftar di Bea Cukai,"ungkapnya.

Yusuf menegaskan apabila ada sidak dari Bea Cukai Tegal dan kedapatan menjual rokok ilegal, maka pedagang tersebut dikenakan denda per satu slopnya sebesar 450 ribu rupiah.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah menyampaikan apabila di sekitar warga ada yang menggunakan rokok ilegal, bisa dilaporkan ke layanan pengaduan digital Satpol PP Pemalang Sapa Lalisa yang dapat diakses melalui WhatsApp 082220663661.

Lanjutnya, Kepala Pasar Belik Artika Rahmawati berharap para pedagang Pasar Belik bisa memahami dan meningkatkan pengetahuan mengenai rokok ilegal.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga bisa menambah pemahaman bagi kami semua,” pungkas Artika. 

Penulis : DRI Haryono.
Editor : Rudiono.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image