Pelajar SMAN 1 Bodeh Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
0 menit baca
PEMALANG SUARA BERSATU Guna menghindari, mencegah dan menggempur beredarnya rokok ilegal di kalangan para pelajar maupun masyarakat di Kabupaten Pemalang, para pelajar di SMA Negeri 1 Bodeh mengikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di sekolah mereka, Rabu (8/10/2025).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang yang diwakili Sekretaris Muji Syukur, dan menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal, Kabag Perekonomian dan SDA Agung Eko Widodo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah dan Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang Sheva Syahdaromita.
Muji Syukur mengatakan sosialisasi ini adalah proses memberikan edukasi tentang peraturan perundang-undangan cukai hasil tembakau.
“Diharapkan untuk peserta didik memahami sedikit tentang kekurangan atau negatifnya pemanfaatan konsumsi tembakau,” ujar Muji Syukur.
Ia berharap bahwa peserta didik menghindari rokok karena masa depannya masih panjang, dan harus mencapai cita-citanya tanpa ada pengaruh dari bahan yang dikonsumsi yang memiliki unsur-unsur negatif.
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal menjelaskan bahwa pengartian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dan memiliki sifat tertentu yang menimbulkan dampak negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Yusuf menyampaikan contoh barang kena cukai antara lain, pertama etil alkohol, kedua, minuman yang mengandung etil alkohol dan yang ketiga adalah hasil tembakau.
Yusuf juga menjelaskan untuk ciri-ciri rokok legal yaitu miliki pita cukai resmi yang menempel rapi pada kemasan dan hologram. Sedangkan rokok ilegal cirinya tidak ada pita cukai, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas pakai atau pita cukai asli tetapi salah peruntukan (data tidak sesuai).
“Apabila ada yang menemukan warung menjual rokok ilegal harap dilaporkan ke nomor whatsapp Bea Cukai Tegal (08112888521) atau ke Instagram @bctegal.official,” tegasnya.
Selanjutnya, Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang Sheva Syahdaromita memaparkan tentang sanksi dari pelanggaran hukum terkait dengan rokok ilegal yaitu sanksi administrasi di Pasal 14 ayat 7 bahwa setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang tanpa memiliki izin, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta, dan paling banyak 200 juta rupiah.
Sedangkan dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah menyatakan bahwa peran Satpol PP adalah bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan pengumpulan informasi, dan operasi ke pasar-pasar maupun ke tempat-tempat yang sudah dicurigai ada penjualan rokok ilegal.
“Apabila disekitar bapak/ibu ada yang menggunakan rokok ilegal bisa melaporkan ke layanan pengaduan digital Satpol PP Pemalang Sapa Lalisa yang dapat diakses melalui WhatsApp 082220663661,” ucap Khusnul.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bodeh, Cicik Riyani berharap anak-anak semua bisa mengikuti dan menyimak sosialisasi ini dengan baik agar bisa diaplikasikan dalam kehidupan.
“Semoga kalian mampu untuk menerima semua materi yang disimpaikan oleh narasumber,” harap Cicik.
Editor : Rudiono.