BREAKING NEWS

Wamenaker Noel Menangis Pakai Rompi Oranye Setelah Resmi Jadi Tersangka KPK





SUARA BERSATU JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Saat akan dihadirkan dalam konferensi pers, Noel sempat menangis dalam balutan rompi oranye.

Noel tampak menangis saat digiring petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat sore, 22 Agustus 2025.

Matanya terlihat sembab, wajahnya tertunduk, air mata jatuh membasahi pipinya.

Tangannya berulang kali menutupi wajah, berusaha menyembunyikan penyesalan yang tak lagi bisa ia tahan. Suara isaknya lirih, namun cukup untuk merobek hati siapa pun yang menyaksikan.

"Noel menangis, saya lihat sendiri," kata Idrus, seorang jurnalis yang sore tadi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terlihat berusaha tegar dan sempay mengepalkan tangannya. Ia bahkan menolak keras disebut kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel.

Sembari digiring ke mobil tahanan KPK, Noel juga membantah tuduhan pasal pemerasan. Ia mengklaim tidak melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan berdalih pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker sebagaimana dituduhkan.

Hari ini, KPK menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan 11 tersangka tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, serta GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sekarang.

Selanjutnya, dan SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.
 
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo.

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Editor: Rudiono.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image