BREAKING NEWS

TES KOMPETENSI AKADEMIK: PILAR SOLUSI UNTUK PENINGKATAN MUTU"

Oleh : Susilo Hadi Prayitno, S.Pd.,M.S.I.

SUARA BERSATU - Tes Kompetensi Akademik merupakan salah satu instrumen evaluasi yang dirancang untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik secara obyektif dan terstandar.  

Tes Kompetensi Akademik atau disebut TKA adalah tes yang dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional dengan prinsip tidak membeda- bedakan (non-diskriminatif ) dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang atau strata ekonomi, sosial, dan geografis. 

Tes ini menjadi salah satu pilihan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi.

Pelaksanaan TKA direncanakan pada setiap jenjang pendidikan, yaitu tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA

TKA bersifat tidak wajib, artinya siswa dan orang tua diberikan kebebasan untuk memilih dan mengikuti tes ini sebagai bagian dari pengembangan potensi dan penilaian diri. Hal ini sejalan dengan pendekatan pendidikan yang bersifat holistik dan adaptif terhadap kebutuhan serta minat siswa.

TKA dikembangkan dan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip integritas untuk semua pihak yang terlibat. Ini mencakup penyelenggara, pendidik, siswa, serta pemerintah daerah dan pusat. 

Integritas dijaga melalui sistem pengawasan berlapis, transparansi dalam proses pelaksanaan, serta penggunaan teknologi untuk mencegah kecurangan. Kepercayaan publik menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.

Regulasi yang menaungi pelaksanaan TKA mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya penjaminan mutu pendidikan dan evaluasi hasil belajar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menjadi acuan dalam perumusan standar kompetensi lulusan dan evaluasi pendidikan.
3. Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, yang memberikan ruang bagi pengembangan model asesmen alternatif yang bersifat opsional dan mendukung profil pelajar Pancasila.

Dalam pelaksanaannya, TKA tidak boleh menjadi alat diskriminasi dalam proses seleksi masuk kejenjang pendidikan berikutnya, melainkan menjadi salah satu indikator potensi akademik siswa. 

Siswa dari berbagai latar belakang diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes ini, dengan penyediaan fasilitas pendukung bagi peserta dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta difabel.

Keterlibatan seluruh stakeholder pendidikan sangat penting dalam menyukseskan TKA. Pemerintah sebagai pembuat dan penentu kebijakan, sekolah/ madrasah sebagai pelaksana, guru sebagai fasilitator, dan orang tua sebagai pendukung utama, siswa harus bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendorong semangat prestasi. 

TKA bukan sekadar tes, melainkan bentuk penghargaan terhadap usaha dan dedikasi siswa dalam belajar. Dengan diterapkannya TKA secara opsional dan inklusif, diharapkan terjadi peningkatan motivasi belajar dikalangan siswa tanpa tekanan atau diskriminasi. 

Tes ini menjadi salah satu pilihan untuk menilai potensi akademik secara obyektif dan adil, serta mendorong transformasi sistem pendidikan yang berintegritas dan berfokus pada mutu. Pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas adalah hak setiap anak Indonesia. 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image