Kodim 0711 Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Mengulas Bahaya Radikalisme
0 menit baca
SUARA BERSATU PEMALANG. Suasana Balai Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Senin pagi (11/8/2025), tampak ramai. Sekitar 50 warga setempat berkumpul mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III TA 2025 Kodim 0711/Pemalang.
Mengusung tema “Dengan semangat TMMD mewujudkan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional di wilayah”, kegiatan ini menjadi salah satu program nonfisik TMMD.
Kepala Desa Wanarata, Elok Rahmawati, SE, dalam sambutannya mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini. “Ada enam narasumber yang akan memberikan penyuluhan. Materinya bermanfaat, nanti juga ada sesi tanya jawab. Mari kita ikuti bersama agar memahami apa yang disampaikan,” ujarnya.
Enam narasumber dari berbagai instansi hadir mengisi materi. Drs. Muh. Djazuli, Hakim Pengadilan Agama Pemalang, membahas Dispensasi Kawin dan Persidangan Elektronik.
Ia memaparkan aturan usia minimal perkawinan, prosedur dispensasi, hingga data perkara yang terus meningkat, dengan lonjakan tajam pada 2024 yang mencapai 4.927 perkara.
Andy Effendy Rusdi, S.H, Hakim PN Pemalang, menjelaskan prosedur Gugatan Sederhana dengan batas maksimal nilai gugatan Rp500 juta. Sementara Ipda Sumanto dari Polres Pemalang mengingatkan pentingnya literasi digital untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dan pungutan liar.
Materi lain disampaikan Aditya Krisdamara, S.H., M.H dari Kejari Pemalang terkait pengelolaan dana desa dan pencegahan korupsi. Fanani, S.SiT dari BPN Pemalang memaparkan pencegahan sengketa pertanahan. Penutup disampaikan Kapten Inf Teguh Wibowo, Pasi Inteldim 0711/Pemalang, yang mengulas bahaya radikalisme, ancaman laten komunisme, serta pentingnya wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.15–11.50 WIB ini berjalan aman dan lancar, ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Penulis : Suheri Putra Senja.