Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Kasus Korupsi impor Gula
0 menit baca
SUARA BERSATU.co Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong Masuki Babak Baru, kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini memasuki babak baru, dalam sidang lanjutan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutannya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, sebagaimana dikutip dari laman tvone News
Dalam kasus ini, Tom Lembong tidak sendirian. Ia didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa.
Jaksa meyakini bahwa tindakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.
Sumber : Media Sosial