BREAKING NEWS

Kasus Penembakan Dua Anggota Brimob Polda DIY Telah Terbongkar, ini motifnya,



SUARA BERSATU, Com  -Pelaku mengaku sedang dalam kondisi mabuk, membuat dirinya mengira kedua korban merupakan kelompok begal.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf mengatakan, kejadian penembakan masuk dalam kategori penyalahgunaan senjata. Lantaran, senjata yang digunakan berjenis airsoft gun dengan peluru gotri.

"Kondisi pelaku dalam keadaan mabuk," ucap Iptu Andriana, saat ditemui awak media usai konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (4/6/2025).

Iptu Andriana menyampaikan, kronologi awal penembakan. Pada awalnya, KI, 35, telah mengkonsumsi Alkohol sejak pukul 21.00 hingga pukul 23.00 di kediamannya Kapanewon Lendah, Jumat (30/5/2025).

Mengkonsumsi Alkohol dengan jumlah besar, pelaku memutuskan untuk mencari angin segar di depan rumahnya.

Di sisi lain, dua anggota Brimob Polda DIY yang tengah tidak bertugas sedang melewati depan rumah pelaku dengan berboncengan, sekitar pukul 00.30, Sabtu (31/5/2025).

Sejatinya, kedua korban hendak mengunjungi saudaranya yang tinggal di Kelurahan Jatirejo, Lendah tanpa menggunakan seragam dinas.

"Karena mengkonsumsi Alkohol, pelaku mengira korban merupakan pelaku tindak kejahatan," ujarnya.

Melihat korban yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di malam hari, pelaku mengira kedua korban merupakan begal.

Sehingga, memutuskan mengejar mereka dengan menggunakan sepeda motor. Tak lupa, pelaku membawa airsoft gun yang baru digunakan selama dua kali.

Setelah berhasil mengejar korban, pelaku menembakkan dua peluru gotri ke arah atas untuk menakuti korban.

Selanjutnya, pelaku langsung mengarahkan tembakan sebanyak dua kali ke tubuh kedua anggota Brimob.

Pelaku justru menghentikan kendaraan, dan mencegat korban. Kedua korban yang merupakan anggota Brimob tak gentar dan mencoba mengambil senjata. Alhasil, perebutan senjata membuat beberapa peluru gotri tertembak secara tak beraturan.

"Total kami menemukan 10 butir gotri peluru," ungkapnya.

Beruntungnya, korban berhasil mengambil senjata milik pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lendah. Usai diamankan di Polsek Lendah, aparat kepolisian mendapati kondisi korban dalam keadaan mabuk.

Kemudian pelaku diamankan ke Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan mendalam. Usut punya usut, pelaku memiliki senjata sejak 2023 dan baru digunakan selama dua kali di kediamannya.

Pelaku mendapatkan senjata airsoft gun dan pelurunya dari marketplace online.

Senjata itu, ia gunakan untuk pamer ke temannya. Sehingga, jarang digunakan secara langsung.

Akan tetapi, pihak kepolisian sedang memastikan perihal potensi kejahatan kelompok yang dilakukan pelaku.

Akibat kejadian itu, Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata airsoft gun ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun..

Sumber Berita : Via; @Anom Bagaskoro 
                Editor : Rudiono 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image