Juknis SPMB Harus Terbuka dan Transparan Untuk Masyarakat
0 menit baca
SUARA BERSATU.co -Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani Bupati Pemalang secara resmi, mengamanatkan agar penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersifat terbuka dan transparan untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dindikbud) Kabupaten Pemalang Sukhaeron saat menjadi narasumber bersama Kasi PAUD Khusnul Amalia dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ampelgading Saguh Miliarto dalam acara Dialog Bincang OPD dengan tema Sosialisasi SD-SMP yang disiarkan secara livestreaming di channel YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, Selasa (17/6/2025).
Harus diinformasikan ke masyarakat luas melalui websitenya terbuka, melalui aplikasi di laman SPMB nya tanpa password dan username,” kata Sukhaeron.
Sukhaeron menjelaskan tentang SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru ini sebagai pengganti PPDB di tahun sebelumnya, semangat Kementerian sekarang adalah biar semua masyarakat terlayani dan dijamin mutunya sehingga evaluasi-evaluasi yang terjadi nanti digulirkan istilah baru ini SPMB.
Sebelumnya, Kasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dindikbud Kabupaten Pemalang Khusnul Amalia menjelaskan bahwa untuk mekanismenya, pihaknya membuka dan sudah mengadakan sosialisasi GEMA PAUD (Gelem maring PAUD) untuk usia 0-6 tahun.
“Untuk persyaratan hampir sama seperti persyaratan SD, yang terpenting ada akte dari anak tersebut,” ujar Khusnul.
Dikatakan Khusnul, SPMB untuk TK Negeri tanpa biaya (gratis), sedangkan untuk TK Swasta karena memakai yayasan, sehingga SPMB nya tergantung dari yayasannya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas, Indera memastikan pendidikan untuk anak usia 5-6 tahun terlayani PAUD, jadi Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap semua anak-anak usia 5-6 dimanapun di Kabupaten Pemalang jangan pernah tidak terlayani PAUD.
“Ayo Gema PAUD usia 5-6 terlayani PAUD, maka program pemerintah 13 tahun wajib belajar akan terlaksana di Kabupaten Pemalang,” ajaknya.
Narasumber berikutnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ampelgading Saguh Miliarto menuturkan bahwa pelaksanaan prinsip dasar SPMB mulai dari memasang banner sehingga bisa diketahui masyarakat bersifat terbuka dan obyektif.
“Kami siap menerima siswa dari berbagai macam seperti anak berkebutuhan khusus ya kami terima juga,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Saguh setelah dinyatakan diterima, siswa tersebut harus melakukan daftar ulang, dalam pendaftaran SPMB ini para siswa akan memperoleh tanda bukti pendaftaran yang wajib disampaikan ke sekolah sebagai verifikasi berkas.
“Setelah diverifikasi oleh sekolah nanti dari pihak sekolah itu akan memberikan tanda bukti verifikasi, sehingga ketika anak tersebut dinyatakan lulus dari seleksi SPMB maka anak tersebut wajib melakukan daftar ulang dengan membawa tanda bukti verifikasi tadi yang diberikan oleh sekolah tempat siswa melakukan verifikasi pendaftaran,” tutupnya.
Sumber berita : Humas Pemalang.
Editor. : Susilo.