BREAKING NEWS

Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Cukai Bersama Bea Cukai dan Kejari











PEMALANG -Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti,

 Turut hadir sebagai narasumber Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tegal Aflachul, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman. Peserta sosialisasi berasal dari unsur kecamatan, desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya, Dian Ika Siswanti menegaskan bahwa program *Gempur Rokok Ilegal merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Dian Ika.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena penerimaan cukai menjadi berkurang. Padahal dana tersebut sangat penting untuk pembangunan daerah, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” harapnya.


Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto mengajak masyarakat untuk aktif menekan peredaran rokok ilegal, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Yang penting jangan dibeli. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu peredaran rokok ilegal juga bisa kita tekan,” tegas Johan.

Ia juga menjelaskan perbedaan cukai dan pajak rokok. Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang perlu dikendalikan. Penerimaan cukai masuk ke negara dan dibagihasilkan ke daerah. Sementara pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai dan menjadi pajak daerah provinsi yang juga dibagihasilkan ke kabupaten/kota.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tegal, Aflachul*, memaparkan bahwa Bea Cukai memiliki 4 fungsi utama: _revenue collector_, _trade facilitator_, _industrial assistance_, dan _community protector

“Sebagai _community protector_, kami bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang berbahaya, termasuk rokok ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Fadli Surahman, mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi berat. Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan PMK Nomor 237.

“Pelaku usaha yang menjalankan pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau penjual eceran tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta,” jelas Fadli.

Selain itu, ada pula sanksi pidana berupa penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai bagi pihak yang memproduksi, menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Pemalang berharap pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai semakin meningkat. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan cara tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mengedarkan rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang dapat ditekan seminimal mungkin demi kepentingan penerimaan negara dan perlindungan konsumen.

Editor : Rudiono