PELAKU PEMBUNUHAN TAPIR, 2 LAINNYA MASUK DPO
Font Terkecil
Font Terbesar
MESUJI– Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir. Hanya dalam hitungan jam, 4 dari 6 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Mesuji.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji pada pukul 22.55 WIB, Kamis (3/7/2026). Aksi cepat ini dilakukan tak lama setelah video pemotongan Tapir viral di media sosial.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial WG dan MSR.
Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol. Trisno Sigit, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., dan pihak BKSDA Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
"Para pelaku ditangkap di tempat berbeda masih di wilayah Kawasan Register 45, Sungai Buaya, Mesuji, pada pukul 22.55 WIB, atau berselang hanya beberapa jam usai video pemotongan Tapir tersebut viral," ungkap Kompol Trisno Sigit.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok, sebuah tombak, serta serpihan tulang, daging dan kulit hewan Tapir yang sudah diolah atau dimasak oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih terus memburu 2 pelaku lainnya yang masuk DPO. Kami minta masyarakat ikut membantu memberikan informasi," tandasnya.
Sumber:*l
1. Kompol. Trisno Sigit, S.H., M.H. - Wakapolres Mesuji
2. IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H. - Kasat Reskrim Polres Mesuji
3. BKSDA Lampung
-l