KUDA-KABAR PUNGUTAN RP970 RIBU DI SMPN 2 BATANG DILURUSKAN DISDIKBUD: BUKAN WAJIB, FASILITASI KOPERASI
Font Terkecil
Font Terbesar
BATANG – Kuitansi pembayaran senilai Rp970.000 dengan keterangan "seragam sekolah" yang beredar di Kabupaten Batang memicu tanda tanya warga. Dokumen bertanggal 29 Juni 2026 itu muncul di tengah program satu stel seragam gratis untuk siswa baru SMP dari dana BOSDA 2026/2027.
Menanggapi isu yang berkembang di SMP Negeri 2 Batang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro, meluruskan bahwa sekolah tidak melakukan pungutan liar yang bersifat wajib.
"Seragam batik, olahraga, serta pramuka dibeli oleh orang tua siswa. Kedua, atribut atau badge sekolah juga dibeli sendiri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Bambang menjelaskan, bantuan pemerintah daerah hanya mencakup satu stel seragam utama. Sementara kebutuhan perlengkapan penunjang lainnya belum masuk dalam anggaran tersebut.
Untuk menyamakan model dan kualitas, sekolah memfasilitasi pembelian melalui koperasi. Pembayarannya pun diberikan kelonggaran dengan sistem angsuran.
"Sekolah hanya memfasilitasi agar tidak terjadi perbedaan seragam antar siswa melalui koperasi sekolah, dan pembayarannya bisa diangsur," tambahnya.
Dengan skema ini, Disdikbud berharap tidak ada perbedaan mencolok antar siswa, sekaligus meringankan beban orang tua yang ingin mencicil biaya perlengkapan penunjang.
Hingga saat ini, Disdikbud Batang terus memantau pelaksanaan program seragam gratis agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber:
Bambang Suryantoro - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang