Polsek Jatinegara Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Tegal
Font Terkecil
Font Terbesar
TEGAL– Polsek Jatinegara mengamankan seorang pria berinisial M, 30 tahun, warga Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, atas dugaan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri, Sabtu (6/6/2026) sore.
Kapolsek Jatinegara Iptu Marsono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi di kediaman korban dan pelaku langsung diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan bersama anggota TNI dan warga sekitar. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatinegara,” ujar Marsono, Senin (8/6/2026).
Kronologi Singkat,
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban berinisial A berada di dalam kamar. Taslimah, bibi korban yang menjadi saksi mata, mengatakan korban saat itu sedang beristirahat sambil menggunakan ponsel.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Soeselo Slawi untuk mendapat perawatan intensif.
“Korban saat ini masih dalam perawatan medis. Kondisinya sudah ditangani tim dokter,” kata Taslimah.
Motif dan Langkah Lanjutan
Polisi menduga aksi tersebut dipicu emosi sesaat. Dari keterangan awal, motifnya terkait masalah keluarga.
“Dari informasi yang kami dapat, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan dipicu emosi karena disuruh sholat,” jelas Marsono.
Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti. Untuk mendalami latar belakang tindakan pelaku, polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologis.
Hingga saat ini, M masih ditahan di Polsek Jatinegara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Imbauan Polisi,
Kapolsek Jatinegara mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
Jika ada konflik, segera selesaikan secara musyawarah atau minta bantuan perangkat desa dan pihak berwajib. Kekerasan bukan solusi,” tegas Marsono.
*Sumber:.Polsek Jatinegara Polres Tegal