MK Tolak Uji Materi, Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat. Wacana Lewat DPRD Resmi Gugur
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan MK setelah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada dalam sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 Juni 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
*MK: Tidak Terbukti Rugikan Hak Konstitusional*
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk dikabulkan.
MK juga menguatkan pertimbangannya dengan merujuk pada empat putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
*Latar Belakang Permohonan*
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon menyebut, munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi melalui DPRD berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat. Mereka menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bisa ditafsirkan berbeda sehingga menjadi celah perubahan sistem demokrasi lokal tanpa amandemen konstitusi.
*Pilkada Langsung Tetap Berlaku*
Dengan ditolaknya permohonan, MK menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, wacana Pilkada lewat DPRD resmi terkubur.
Putusan ini menjadi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan.
Sumber:
Sidang Pengucapan Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026.