Layanan Paspor di MPP Demak Dibuka, Kuota 30 Pemohon Habis dalam Beberapa Jam
Font Terkecil
Font Terbesar
DEMAK – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi membuka layanan paspor di Mal Pelayanan Publik MPP Kabupaten Demak. Pada hari pertama pembukaan, Rabu 24/6/2026, seluruh kuota pemohon langsung habis hanya dalam beberapa jam.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono, menyebut antusiasme masyarakat di luar Kota Semarang sangat tinggi.
*Kuota Hari Pertama Langsung Penuh*
Pada pembukaan perdana, Imigrasi Semarang menyediakan kuota sebanyak 30 pemohon. Bryan memastikan seluruh slot tersebut hampir terpenuhi seluruhnya di hari yang sama.
“Kuota sebanyak 30 pemohon yang disediakan pada hari pertama hampir seluruhnya langsung terpenuhi,” ujar Bryan.
Mendekatkan Layanan Ke Masyarakat,
Bryan menjelaskan, kehadiran layanan paspor di MPP Demak merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian. Sebelumnya, pengurusan paspor masih terpusat di Kota Semarang. Kondisi itu membuat masyarakat dari daerah sekitar harus menempuh jarak cukup jauh.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar layanan keimigrasian semakin mudah dijangkau.
“Melihat tingginya permohonan paspor dari masyarakat luar Kota Semarang, Kantor Imigrasi Semarang terus memperluas jangkauan layanan ke sejumlah daerah guna mempermudah akses pelayanan keimigrasian,” kata Bryan.
Syarat dan Biaya Paspor 2026,
Untuk pengajuan paspor dewasa, pemohon wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Adapun persyaratan paspor anak meliputi KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua jika ada. Seluruh dokumen asli beserta fotokopi harus dibawa, ditambah satu lembar materai untuk setiap permohonan.
Terkait biaya, Tarif PNBP paspor elektronik 5 tahun ditetapkan Rp650.000. Sementara paspor elektronik 10 tahun dikenai biaya Rp950.000.
Proses Selesai Satu Minggu,
Bryan menambahkan, penerbitan paspor pada umumnya selesai dalam 4 hari kerja. Namun untuk MPP Demak waktunya berbeda.
“Khusus pelayanan di MPP Demak, penyelesaian paspor saat ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena proses pencetakan masih dilakukan di Kantor Imigrasi Semarang, sementara pelayanan di MPP Demak hanya berlangsung setiap Rabu,” jelasnya.
Sumber: Keterangan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.