BREAKING NEWS

Dugaan Janggal SPMB SMP Pemalang, Orang Tua Lapor ke Dindikpora Minta Keterbukaan Data

PEMALANG– Dugaan ketidakteraturan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB jenjang SMP di Kabupaten Pemalang dilaporkan seorang warga ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Dindikpora, Jumat 26/6/2026 sore.

Laporan itu disampaikan Usman M, 43, warga Bojongbata yang merupakan orang tua calon siswa SMP Negeri 3 Pemalang. Ia hadir bersama kuasa hukum dari LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H.

Jalur Afirmasi Ditolak Tanpa Alasan, Peringkat Domisili Anjlok
Kuasa hukum menyampaikan, kliennya telah mengikuti dua jalur sesuai ketentuan, yaitu Jalur Afirmasi dan Jalur Domisili. 

Pada Jalur Afirmasi, berkas anaknya dinyatakan tidak lolos. Namun tim kuasa hukum menilai tidak ada rincian hasil verifikasi maupun dasar penolakan yang disampaikan panitia.

Sementara di Jalur Domisili, terjadi perubahan peringkat yang dinilai janggal. Posisi awal anaknya berada di kisaran peringkat 15, kemudian turun ke 84, selanjutnya ke 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. Pihak pelapor menyebut tidak ada penjelasan resmi terkait penyebab perubahan urutan tersebut.

Julio menyatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Meski begitu, ia menilai perubahan data tanpa penjelasan terbuka memunculkan keresahan publik yang harus diklarifikasi penyelenggara SPMB.

Ajukan Keberatan dan minta Keterbukaan Data,
Sebagai langkah awal, tim hukum telah mengajukan keberatan administratif kepada Panitia SPMB. Selain itu, pihaknya juga melayangkan permohonan informasi publik ke PPID Dindikpora Pemalang dan melaporkan persoalan ini ke instansi pengawas. 

Tim kuasa hukum mengaku menyiapkan upaya hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau hukum dalam proses seleksi.

Pihaknya mendesak Dindikpora untuk membuka seluruh proses verifikasi administrasi di setiap jalur. Termasuk menjelaskan secara rinci mekanisme pemeringkatan pada Jalur Domisili agar dapat dipahami masyarakat.

SPMB Disebut Menyangkut Hak Pendidikan Anak, 
Julio menegaskan, pelaksanaan SPMB merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, seluruh tahapan seleksi dinilai harus dapat diuji secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan harapan agar setiap anak di Pemalang mendapat peluang yang sama dalam mengakses pendidikan. Menurutnya, hal itu hanya bisa terjadi jika proses seleksi dijalankan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan..

Editor: RUDIONO