BREAKING NEWS

Bejat ..! Seorang Kakek Diamankan Polisi Diduga Cabuli Cucunya Sendiri Berulangkali



SUARA BERSATU I PEMALANG,  Seorang Kakek lanjut usia berinisial N (60) ditangkap Polres Pemalang karena diduga cabuli cucunya sendiri secara berulangkali di dalam rumah dan warung makan miliknya, di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

“Kejadian tersebut dilaporkan S (58), istri dari tersangka sendiri,” beber Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, pada Sabtu 18 April 2026.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tersangka N terungkap, setelah pelapor mendengar keluhan dari anak korban, yang sering merasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

“Setelah mendengar keluhan tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga menyebabkan rasa sakit tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah ditanya pelapor, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian anak korban membeberkan kepada pelapor, tersangka N sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak korban.

Untuk memastikan keterangan anak korban, Kasat Reskrim mengungkapkan pelapor kemudian membawa anak korban ke sebuah klinik, untuk mengetahui kondisi kesehatan anak korban melalui pemeriksaan medis oleh dokter.

“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” ucap Kasat Reskrim.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan, pelapor kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga tersangka N melakukan perbuatannya berulangkali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya, pada bulan Februari 2026 yang lalu.

“Dan terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka, yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” tutur Kasat Reskrim.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” jelas Kasat Reskrim.

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,”tutup  Kasat Reskrim. (Red )

Sumber : Seputar Pemalang