Buntut OTT Bupati Pekalongan Kantor Sekda dan Kantor Dinas PUPR di Segel
Font Terkecil
Font Terbesar
PEKALONGAN - Suasana di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan mendadak sunyi namun tegang pada Selasa 3 Maret 2026. Tak ada aktivitas hilir mudik pegawai seperti biasanya di lantai Dua.
Sebagai gantinya, lembaran kertas segel berwarna Merah dan Putih tampak mencolok, tertempel rapat di beberapa daun pintu kayu yang tertutup rapat.
Kertas itu bukan sembarang pengumuman. Di sana tertulis jelas: “DALAM PENGAWASAN KPK”, lengkap dengan logo lembaga antirasuah, tanggal hari ini, dan goresan tanda tangan penyidik.
Penyegelan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim penyidik KPK bergerak cepat mengamankan sejumlah titik vital.
Beberapa ruangan yang kini "mati suri" antara lain:
* Ruang Kerja Bupati: Pusat komando Fadia Arafiq kini tak boleh dimasuki.
* Ruang Sekretaris Daerah (Sekda): Turut dipasangi segel sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
* Kantor Dinas PUPR: Tak hanya di gedung utama, ruang Kepala Dinas PUPR pun ikut digembok secara hukum oleh tim KPK.
Pemandangan kontras terlihat di ruang Wakil Bupati yang terpantau bersih dari segel, seolah menjadi satu-satunya titik yang tak tersentuh dalam penggeledahan awal ini.
Di kutip dari media Sosial Ayo Batang pada Selasa Malam, Kabar mengenai penangkapan sang Bupati dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa tim di lapangan telah bergerak dalam sebuah operasi senyap.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi saat memberikan keterangan.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat detail perkara ini. Publik masih bertanya-tanya: apakah ini terkait suap proyek infrastruktur, perizinan, atau jual beli jabatan? Hingga saat ini, status Fadia dan pihak lainnya masih sebagai terperiksa.
Sesuai aturan main hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk membedah hasil tangkapan ini sebelum mengumumkan siapa saja yang resmi mengenakan rompi oranye.
Sumber: Ayo Batang
