Kepala Desa Semingkir Harapkan Dua Perangkat Desa Baru Dilantik Harus Siap Melayani Masyarakat selama 24 Jam
Font Terkecil
Font Terbesar
PEMALANG - Kepala Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal Imam Purkendi melantik Hermanto sebagai Kasi Pemerintahan dan Tahti Munisah Kaur TU dan Umum di Aula Balai Desa, Pada Senin ( 2 /1 /2026 ).
Imam Purkendi Kepala Desa Semingkir dalam wawancara dengan Suara bersatu menyampaikan, setelah kita dengan cara bersih alhamdulilah kita mendapatkan perangkat desa yang berkualitas dengan sistem JAT, mudah -mudahan dalam hal pelayanan atas keinginan warga, walaupun nanti dalam perjalanannya ada kekurangan itu manusiawi, ungkapnya.
Dia menyebut Hermanto sebagai Kasi Pemerintahan dan Tahti Munisah sebagai Kaur TU dan Umum.
Mudah -mudahan perangkat desa yang baru udah paham konsesinya, saya tekankan pelayanan yang berkualitas utama dengan santun dan pelayanan cepat.
Lanjut, artinya tidak perlu ada hal -hal yang menyulitkan, kalau tidak bisa kita menyediakan persyaratan dan kita bantu. karena warga miskin kan pulang jauh, orang tua dan sebagainya harus diangkat kita menyiasati dengan gerak cepat. orang tua, lansia, miskin ada hal kekurangan sedikit kita maklumi, karena orang tersebut tidak mungkin akan merekayasa hal -hal yang melanggar hukum, tetapi hal -hal dan sebagainya kita harus hati-hati, jangan sampai kita kecolongan yang nama manusia melakukan perbuatan kita naikkan tanda tangan saja ternyata itu kita sudah melakukan pelanggaran hukum, misalnya ada yang menarifkan Surat Kematian hanya untuk kepentingan pribadi itu bisa jadi, kita harus berhati -hati, waspada dan teliti," ucapnya.
Kita menjalankan pemerintahan ini sudah pengalaman sekali karena sebelumnya kami juga perangkat desa, jadi berpengalaman sekali kalau ada orang melakukan hal -hal pelayanan menginginkan sesuatu dengan cara yang tidak benar kita sudah tahu semua, pungkasnya.
Acara pelantikan berjalan sukses dan dihadiri forkopimca Randudongkal, BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, RT, RW BPD, kader -kabar PKK , keluarga dan masyarakat.
Editor: Rudiono
