BREAKING NEWS
 

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 7 Sendikat Pinjol Yang Selalu Peras Nasabahnya



SUARA BERSATU -Mimpi buruk nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal akhirnya terhenti di tangan Bareskrim Polri.

Dua aplikasi pinjol dengan nama yang terdengar "bonafide", yakni "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar", ternyata adalah sarang pemerasan yang sadis.

Dilangsir dari media sosial pada Minggu ( 23 /11 )Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada Kamis (20/11/2025), resmi membongkar sindikat ini yang telah memakan korban sebanyak 400 nasabah.

Kasus ini terbongkar berkat laporan korban berinisial HFS, yang nasibnya benar-benar apes kuadrat.

- Sudah lunas (2021): HFS meminjam uang pada Agustus 2021 dan sudah melunasinya, dan seharusnya urusan selesai.

- Teror hantu (2022): Tiba-tiba, setahun kemudian, HFS diteror tagihan fiktif lewat SMS dan WA, padahal ia tidak meminjam lagi.

- Puncak "gila" (2025): Teror memuncak pada Juni 2025, pelaku tidak hanya mengancam, tapi melakukan manipulasi foto asusila.

Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, membeberkan kekejaman pelaku.

"Memanipulasi foto seorang wanita yang hanya mengenakan celana dalam dengan menempelkan wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga."

Saking malunya dan kena gangguan psikis, korban HFS terus-menerus mentransfer uang kepada pelaku.

Total kerugiannya bikin melongo, mencapai Rp 1,4 miliar (uang segitu bisa buat beli rumah mewah, tapi malah habis cuma buat "menutup mulut" pinjol).

Polisi bergerak cepat dan mengamankan 7 tersangka yang punya peran spesifik dalam ekosistem jahat ini.

- Klaster 1: Tim "hura-gura" (desk collection/penagih)

1. NEL alias JO & RP: DC lapangan (yang bagian maki-maki).

2. SB & STK: Leader DC (Bos-nya para penagih).

3. Barang bukti: 11 HP dan 46 SIM Card (senjata utama spam teror).

- Klaster 2: Tim "duit" (payment gateway)

1. IJ (Finance), AB (Manajer Ops), ADS (CS): Mereka bekerja di PT Odeo Teknologi Indonesia, yang menjadi jalur lalu lintas uang haram tersebut.

2. Barang bukti: Gudang elektronik, ditemukan ada 32 HP, 9 Laptop, 3 mesin EDC, hingga 11 buku rekening.

Bisnis teror ini ternyata sangat "cuan" bagi para pelaku.

Polisi berhasil memblokir dan menyita uang tunai dari rekening sindikat ini dengan jumlah fantastis.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang... dengan total sebesar Rp 14.288.283.310 (Rp 14,2 miliar)," ungkap Kombes Andri.

Kini, ketujuh tersangka harus "menginap" di sel tahanan dengan jeratan pasal berlapis, sementara korban HFS akhirnya bisa bernapas lega meski dompetnya terkuras habis.

Sumber : media sosial