BREAKING NEWS

Kemnaker Gelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026, BBPVP Semarang dan BBPVP Serang Raih Terbaik





SUARA BERSATU.COM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar *Anugerah Tata Kelola Informasi Publik Tahun 2026* di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta pengelola media sosial atas kontribusinya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemnaker *Cris Kuntadi* mengatakan, tata kelola pemerintahan yang berintegritas membutuhkan kedisiplinan dan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan kerja di seluruh unit. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi landasan dalam menjalankan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Apa yang kita tulis harus kita laksanakan, dan apa yang kita laksanakan harus kita tulis. Secara moral dan amanat undang-undang, target kita adalah memberikan akses pekerjaan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab besar ini membutuhkan kerja keras dan konsistensi dari kita semua,” ujar Cris.

Cris menjelaskan, Kemnaker menjalin kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, industri, lembaga swadaya masyarakat, serta media massa. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas peluang kerja, menekan pengangguran, dan menyebarluaskan informasi program pemerintah, termasuk lowongan kerja terverifikasi, kepada masyarakat.

“Kita harus lebih aktif menyebarkan informasi positif ini agar masyarakat merasakan langsung kehadiran pemerintah dalam membuka peluang kerja dan solusi ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker *Faried Abdurrahman Nur Yuliono* mengatakan, Anugerah Tata Kelola Informasi Publik Tahun 2026 juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemnaker.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat *Hafidhah Farwa* mengapresiasi konsistensi Kemnaker dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif.

“Keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga harus memastikan informasi akurat, mudah dipahami, dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas,” katanya.

Editor: Rudiono.