Diskominfo Pemalang Gencarkan Edukasi Lewat Podcast “Gempur Rokok Ilegal
Font Terkecil
Font Terbesar
PEMALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang menggelar Podcast bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dengan tema _“Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal”_ di De Best Radio Pemalang 101.1 FM, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 33, Beji Taman, Senin 29 Juni 2026.
Podcast ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri, dampak, dan bahaya peredaran rokok ilegal. Sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memberantasnya.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, dan Kabag Perekonomian SDA Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo. Acara dipandu host Kang Broto.
*Sinergi Lintas Sektor Perangi Rokok Ilegal*
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari ciri seperti tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau dijual di bawah harga resmi.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, merusak iklim usaha industri rokok legal, dan tidak terjamin kesehatannya karena tidak melalui pengawasan,” kata Aflachul.
Ia menegaskan, Bea Cukai Tegal terus bersinergi dengan Pemkab Pemalang, TNI, Polri, Satpol PP, dan masyarakat untuk melakukan operasi penindakan serta sosialisasi.
*Dampak Ekonomi Daerah*
Kabag Perekonomian SDA Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo, menyebut peredaran rokok ilegal juga berdampak pada perekonomian daerah. Penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang seharusnya kembali ke daerah menjadi berkurang jika peredaran ilegal masih tinggi.
“Karena itu kami mengajak pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga warga untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal. Ini bentuk kepedulian kita bersama demi Pemalang yang lebih sehat dan berkeadilan ekonomi,” ujar Agung.
*Ajak Masyarakat Lapor*
Melalui podcast ini, Diskominfo Pemalang mendorong masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai. Informasi dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai Tegal atau aparat terkait.
Kegiatan podcast ini diharapkan menjangkau pendengar lebih luas melalui siaran De Best Radio 101.1 FM dan kanal digital Diskominfo Pemalang.
*Sumber:*
Podcast “Gempur Rokok Ilegal” Diskominfo Kabupaten Pemalang, De Best Radio Pemalang 101.1 FM, Senin 29 Juni 2026.