BREAKING NEWS

Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Angkat Honorer Administrasi, Soroti Beban APBD dan Tim Sukses

Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Angkat Honorer Administrasi, Soroti Beban APBD dan Tim Sukses


foto : Unggahan dari media sosial pada Selasa  ( 9 /6 )

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia menghentikan pengangkatan tenaga honorer, khususnya untuk posisi administrasi. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah beban anggaran yang membengkak dan menghindari praktik pengangkatan berbasis kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang. Ia menekankan bahwa perekrutan honorer di bidang administrasi kerap menimbulkan masalah jangka panjang bagi keuangan daerah.

"Karena nanti mereka menjadi beban, beban bagi kepala daerah, belanja pegawai yang bertambah, beban juga bagi kepala daerah berikutnya nanti pengganti," kata Tito.

Honorer Administrasi Dinilai Rawan Jadi Beban APBD

Mendagri menyoroti pola pengangkatan tenaga honorer yang selama ini terjadi di daerah. Menurutnya, banyak tenaga administrasi yang diangkat berasal dari tim sukses kepala daerah saat Pilkada.

Setelah bekerja selama beberapa tahun, mereka umumnya mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Proses ini berujung pada bertambahnya beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kalau tenaga administrasi kan mohon maaf dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer, setelah bertahun-tahun mereka minta diangkat menjadi PPPK, setelah itu beban APBD jadi berat," ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Tito, membuat ruang fiskal daerah menyempit. Akibatnya, program pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas sering kali terhambat karena anggaran habis terserap untuk belanja pegawai.

Pengecualian untuk Tenaga dengan Keahlian Khusus

Meski melarang pengangkatan honorer administrasi, Tito tidak menutup kemungkinan bagi daerah untuk merekrut tenaga honorer di bidang yang memang membutuhkan keahlian khusus. 

Ia menyebutkan profesi guru dan tenaga kesehatan sebagai contoh yang masih diperbolehkan jika kebutuhan di lapangan belum terpenuhi.

"Tapi ada permintaan tadi kecuali yang skill yang guru atau nakes yang memang sudah nggak ada lagi, sudah habis misalnya, boleh dibuat ya. Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," tutur dia.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menata ulang manajemen ASN dan non-ASN di daerah. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang lebih ramping, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

APBD Harus Lebih Banyak untuk Kepentingan Rakyat

Tito berharap kepala daerah lebih selektif dalam menggunakan APBD. Ia menekankan bahwa anggaran daerah sebaiknya difokuskan pada program yang langsung menyentuh masyarakat.

"Sedapat mungkin APBD yang ada itu sedapat mungkin sebanyak mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat, bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan dibanding merekrut pegawai yang banyak gitu lho ya," kata dia.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 agar tidak mengulangi pola lama dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Pemerintah pusat berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.

Kementerian Dalam Negeri juga akan memperkuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB untuk memastikan penataan tenaga non-ASN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Informasi
1. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Juni 2026.
2. Data dan arah kebijakan penataan tenaga non-ASN dari Kementerian PANRB.
3. Peraturan terkait manajemen ASN dan belanja pegawai daerah dari Kementerian Keuangan.