BREAKING NEWS

Polisi Tangkap Suami Korban Pembunuhan di Situbondo, Motif Diduga Cemburu

Polisi Tangkap Suami Korban Pembunuhan di Situbondo, Motif Diduga Cemburu

foto: ilutrasi Selasa 9 Juni 2026.

SITUBONDO – Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial R terkait kasus pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Dewi, 34 tahun, yang terjadi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 6 Juni 2026 dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Korban diketahui bekerja sebagai bidan di RSU Besuki. Jasadnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di saluran air pinggir Jalan Raya Pantura. Penemuan bermula dari kecurigaan warga terhadap tumpukan ranting yang tidak wajar di dalam selokan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula dari cekcok rumah tangga antara korban dan pelaku. Perselisihan diduga dipicu rasa cemburu. Ketegangan memuncak hingga terjadi tindakan kekerasan di lokasi yang sepi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, korban mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia di tempat kejadian. 

"Korban dibunuh setelah kepalanya dipukul batu yang ada di lokasi kejadian," ungkap AKP Selimat pada Minggu 7 Juni 2026.

Setelah kejadian, pelaku diduga menyembunyikan jasad korban di saluran air dan menutupinya dengan dahan serta ranting untuk menghindari kecurigaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Penangkapan Pelaku

Tim Inafis bersama Polsek dan Tim Resmob Polres Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah batu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil ketika pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Situbondo pada Minggu subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif kejadian.

"Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif cemburu tersebut," tambah AKP Selimat.

Proses Hukum dan Autopsi

Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdoer Rahem Situbondo untuk proses autopsi oleh tim forensik. Hasil autopsi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara hukum.

Polres Situbondo memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Duka Mendalam Bagi Keluarga dan Rekan Kerja

Kabar meninggalnya Murtafia menimbulkan duka mendalam bagi keluarga besar dan rekan kerja di RSU Besuki. Rekan sejawat mengenang korban sebagai tenaga kesehatan yang dikenal berdedikasi dalam membantu proses persalinan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur mediasi dan bantuan profesional. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

*Sumber Informasi*
1. Keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, 7 Juni 2026.
2. Laporan olah tempat kejadian perkara Polres Situbondo.
3. Data identitas korban dari RSU Besuki dan RSUD Abdoer Rahem Situbondo.