BREAKING NEWS

Nekat Jual Motor Curian Lewat COD, Pria di Majenang Berhadapan dengan Pemilik Asli




foto ilustrasi 

CilACAP– Seorang pria di Majenang, Cilacap, diamankan warga setelah mencoba menjual sepeda motor Yamaha RX-King hasil curian melalui sistem COD. Ironisnya, pembeli yang ditemuinya adalah pemilik asli motor tersebut.

Kejadian berlangsung di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, dan langsung menghebohkan warga setempat. Saat ini kasusnya telah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Majenang melalui keterangan resminya membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut polisi, pelaku menawarkan motor kepada calon pembeli melalui media sosial dengan sistem COD atau Cash on Delivery.

“Saat bertemu di lokasi, korban langsung mengenali motor miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Warga yang berada di lokasi kemudian membantu mengamankan terduga pelaku,” ujar petugas kepolisian setempat.

Kronologi Kejadian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya memasang iklan penjualan motor Yamaha RX-King melalui platform online. Korban yang sedang mencari motornya melihat iklan tersebut dan menyamar sebagai calon pembeli untuk membuat janji COD.

Pertemuan pun terjadi di salah satu titik di Majenang. Begitu melihat fisik motor, korban memastikan bahwa itu adalah kendaraannya yang hilang beberapa waktu lalu. Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dalam proses pengamanan, situasi sempat memanas. Namun petugas kepolisian yang tiba di lokasi berhasil menenangkan keadaan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Majenang.

Motor Dikembalikan Ke Pemilik, 
Berkat kejadian ini, motor milik korban akhirnya berhasil dikembalikan. Polisi memastikan bahwa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX-King telah diamankan untuk proses penyidikan.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata pihak kepolisian.

Polisi masih mendalami asal-usul motor tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini diproses sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Imbauan Kepolisian, Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial. Masyarakat diminta mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan melakukan transaksi di tempat yang aman.

“Kami juga mengapresiasi kejelian korban dalam mengenali kendaraannya. Namun untuk pengamanan pelaku, serahkan sepenuhnya kepada aparat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” imbau polisi.

Sumber : Humas Polsek Majenang Polres Cilacap.