Masa Jabatan Perangkat Desa Maksimal 60 Tahun, Pemberhentian Wajib Konsultasi ke Camat
Font Terkecil
Font Terbesar
Aturan Terbaru Mengacu Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang Diubah Permendagri No. 67 Tahun 2017
JAKARTA – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini memiliki aturan yang jelas dan mengikat. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 yang diubah melalui Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola aparatur desa agar berjalan profesional dan sesuai hukum.
Batas Usia Jabatan 60 Tahun,
Perangkat desa hanya dapat menjabat hingga usia genap 60 tahun. Setelah mencapai batas usia tersebut, pemberhentian dilakukan secara otomatis meski yang bersangkutan masih dalam kondisi produktif.
Kepala Desa kemudian wajib mengangkat perangkat desa baru untuk mengisi kekosongan jabatan.
Harga Kepada Desa Yang Desa Yang Berwenang Memberhentikan,
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa. Alasannya terbatas pada tiga hal: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar aturan.
Untuk pemberhentian paksa, ada empat kondisi yang menjadi dasar hukumnya:
1. *Usia 60 tahun* – pemberhentian berlaku otomatis.
2. *Menjadi terpidana* berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. *Berhalangan tetap*, misalnya karena kondisi kesehatan berat atau status terpidana.
4. *Melanggar larangan* sebagai perangkat desa atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Wajib Konsultasi ke Camat Sebelum Pemberhentian,
Sebelum memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota. Langkah ini memastikan proses pemberhentian berjalan transparan, akuntabel, dan tidak bersifat sepihak.
Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. ( red).