BREAKING NEWS

Mahasiswa Semarang Gadaikan 40 Motor Teman, Raup Rp135 Juta untuk Foya-foya dan Aplikasi Kencan



foto unggahan medsos Selasa 9/6 

SEMARANG– Polsek Ngaliyan mengamankan seorang mahasiswa berinisial IM, 23 tahun, atas dugaan penggelapan 40 unit sepeda motor milik teman kuliah dan pacarnya sendiri. Aksi tersebut merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Kaliwungu, Kendal, pada Kamis malam setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada 19 Mei 2026. Pelaku yang merupakan mahasiswa semester tujuh kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Sewa Motor untuk Digadaikan

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan dengan modus menyewa sepeda motor dari korban. Ia membujuk teman-teman kampus dan pacarnya untuk merentalkan kendaraan dengan iming-iming uang sewa Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

“Para korban yang mayoritas sesama mahasiswa menyerahkan kendaraan tanpa curiga karena tergiur uang saku tambahan,” ujar Kompol Aliet.

Motor yang didapat tidak disewakan kembali sesuai perjanjian. Sebaliknya, pelaku langsung menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Nilai gadai bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit tergantung jenis dan merek kendaraan.

Uang Digunakan untuk Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan

Dari hasil penggelapan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp135 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar sewa kepada korban terdahulu agar aksinya tidak dicurigai. Skema ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki utang mendesak. Sisa uang habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup, jajan, bermain, serta memesan layanan melalui aplikasi kencan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kehilangan motor yang disewakan kepada pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IM beserta barang bukti.

Imbauan Polisi

Polsek Ngaliyan mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain. Pemeriksaan identitas dan perjanjian tertulis disarankan untuk mencegah kejadian serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Sumber Informasi 
1. Keterangan Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, 4 Juni 2026.
2. Keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus.
3. Laporan korban di Polsek Ngaliyan, 19 Mei 2026.