Laporan Warga Lewat Call Center 110 Polres Pekalongan Meningkat, 4 Aduan Ditindaklanjuti dalam Sehari
Font Terkecil
Font Terbesar
PEKALONGAN – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memanfaatkan layanan darurat kepolisian Call Center 110 terus meningkat. Layanan bebas pulsa milik Polri ini kini mulai dikenal luas sebagai saluran cepat pelaporan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.[kamtibmas]
Pada Kamis, 4 Juni 2026, sedikitnya empat laporan warga masuk melalui Call Center 110 Polres Pekalongan. Semua aduan langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Lalu Lintas Debt, Collector Hingga Balap Liar Aduan Warga, Laporan pertama datang dari warga yang melaporkan kemacetan lalu lintas di Perempatan Wiradesa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas Polres Pekalongan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus kendaraan dan mengurai kepadatan.
Laporan kedua terkait aktivitas debt collector di Perumahan Titian Asri, Kecamatan Karanganyar. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak terjadi tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, juga melaporkan adanya kerumunan orang di area makam yang dianggap meresahkan. Petugas patroli yang tiba di lokasi memberikan imbauan agar masyarakat tidak berkumpul hingga menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain itu, polisi menerima informasi adanya kerumunan pemuda yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Kajen. Respons cepat dilakukan dengan patroli preventif untuk mencegah pelanggaran hukum dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Polres Pekalongan: Laporan Warga Ditindaklanjuti Cepat, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H., mengatakan layanan Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditangani,” ujar Ipda Warsito.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pekalongan. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai efektif untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini.
*Imbauan 24 Jam untuk Layanan DaruaratL, Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kriminalitas, kecelakaan, kemacetan, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Masyarakat cukup menekan nomor 110 dari ponsel tanpa dipungut biaya. Petugas operator akan menerima laporan, memverifikasi, dan meneruskannya ke satuan fungsi terkait untuk ditindaklanjuti.
Dengan meningkatnya kesadaran warga menggunakan Call Center 110, Polres Pekalongan berharap respons terhadap gangguan kamtibmas bisa semakin cepat dan tepat sasaran.
Sumber: Divisi Humas Polri_