Ketua RT Tidak Wajib Dampingi Petugas BPS Rumah ke Rumah Saat Sensus Ekonomi 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
Pendampingan Fisik Tidak Wajib, Tapi Koordinasi Awal Krusial
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, ketua RT tidak wajib mendampingi petugas secara fisik dari rumah ke rumah saat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Tugas utama ketua RT adalah memberikan izin, memverifikasi wilayah, serta membantu koordinasi awal dan memastikan kebenaran identitas petugas.
Meski pendampingan fisik tidak diwajibkan, peran ketua RT tetap krusial untuk menyukseskan sensus nasional ini.
Peran Resmi Ketua RT Sesuai SOP BPS
Berdasarkan SOP BPS, hubungan petugas sensus dan ketua RT diatur sebagai berikut:
1. *Pengenalan Wilayah*: Sebelum turun ke lapangan, petugas wajib melapor terlebih dahulu kepada Ketua SLS atau ketua RT setempat.
2. *Konfirmasi Data Awal*: Petugas menunjukkan peta dan daftar muatan wilayah RT untuk memastikan batas wilayah dan keberadaan pelaku usaha.
3. *Edukasi dan Sosialisasi*: Ketua RT diimbau menginformasikan kepada warga agar menerima petugas dengan baik.
Kapan Ketua RT Perlu Turut Mendampingi
Pendampingan langsung bersifat situasional dan dibutuhkan pada kondisi berikut:
Antisipasi petugas gadungan, Kehadiran ketua RT di awal pendataan membantu meyakinkan warga bahwa petugas resmi BPS.
Terjadi penolakan warga : Jika petugas ditolak atau kesulitan menemui pemilik usaha, BPS akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW atau kelurahan untuk mediasi.
Kawasan khusus: Di perumahan cluster dan apartemen, ketua RT diperlukan untuk membantu akses perizinan dengan pihak keamanan.
Ciri Petugas Resmi Sensus Ekonomi 2026
Warga dan ketua RT dapat mengenali petugas resmi BPS melalui:
1. Mengenakan rompi resmi bermerek BPS/Sensus Ekonomi
2. Membawa ID Card resmi dilengkapi QR Code
3. Membawa Surat Tugas resmi dari BPS Kabupaten/Kota setempat
Dengan memahami peran dan ciri petugas ini, diharapkan proses SE2026 berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan. ( Red )