Dua PMI Diduga Korban TPPO di Arab Saudi, Pemerintah Upayakan Penelusuran dan Perlindungan
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA – Dua perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar video pengakuan di media sosial yang menyebut keduanya dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal.
Dalam video yang viral, kedua PMI mengaku berangkat ke Arab Saudi setelah dijanjikan pekerjaan oleh seorang perekrut berinisial N melalui komunikasi WhatsApp. Sesampainya di negara tujuan, mereka disebut diserahkan kepada pihak lain berinisial Z dan dipaksa bekerja di luar kontrak yang disepakati.
Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan
Menurut pengakuan dalam video, keduanya mengalami tekanan berat dan kekerasan fisik apabila tidak memenuhi target kerja yang dibebankan. Mereka juga mengaku tidak menerima upah sesuai kesepakatan.
Kisah ini memicu reaksi publik dan menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB menyatakan telah melakukan koordinasi untuk menelusuri identitas dan kondisi kedua korban.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB, Aidy Furqon, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan asal daerah kedua PMI tersebut, meski ada indikasi berasal dari Pulau Lombok.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh untuk memastikan keberadaan dan keselamatan mereka. Prioritas kami adalah perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban,” ujar Aidy.
Proses Penelusuran Masih Berlangsung
Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban. Pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan juga belum dapat dihubungi. Meski begitu, pemerintah memastikan proses pencarian dan verifikasi tetap berjalan.
Kasus ini kembali menyoroti modus TPPO yang kerap menyasar calon PMI melalui janji pekerjaan dengan gaji besar dan proses cepat di luar jalur resmi.
Imbauan Pemerintah,
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perekrut yang tidak terdaftar resmi. Calon PMI diminta memastikan seluruh proses keberangkatan melalui prosedur legal agar mendapat perlindungan hukum dan jaminan keselamatan.
“Jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk memastikan hak pekerja migran terlindungi sejak berangkat hingga kembali ke tanah air,” tegas Aidy.
Publik berharap kedua korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan mendapat pendampingan yang layak. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Catatan Redaksi :
Informasi dalam rilis ini bersumber dari video yang beredar di media sosial dan keterangan resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB. Proses verifikasi masih berlangsung oleh pihak berwenang.
Kontak Media :
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB