Dana Dialokasikan untuk PNS dan PPPK, Diharapkan Ringankan Beban Biaya Pendidikan Tahun Ajaran Baru
Font Terkecil
Font Terbesar
Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara akan dilakukan pada pekan kedua Juni 2026. Langkah ini diambil untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang sudah memenuhi persyaratan administratif,” kata Djati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2026).
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 miliar. Dana ini dialokasikan khusus agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Djati menambahkan, waktu pencairan pada bulan Juni sengaja dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga ASN. Beberapa kebutuhan itu antara lain pembayaran uang sekolah, pembelian seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan belajar lainnya.
“Kami berharap gaji ke-13 ini bisa meringankan beban pengeluaran keluarga ASN. Terutama di awal tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar,” ujarnya.
Pemkab Kudus juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memastikan data ASN penerima gaji ke-13 sudah valid dan sesuai. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat proses transfer dana dilakukan.
Pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Selain itu, dana ini juga diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi lokal, khususnya di sektor pendidikan dan perdagangan kebutuhan sekolah di wilayah Kudus.
Untuk informasi lebih lanjut, ASN dapat menghubungi BPPKAD Kabupaten Kudus atau melalui unit kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Sumber : Pemkab Kudus.