BREAKING NEWS

116 Napi Narkotika Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Lampung Kerahkan Pengawalan Ketat



foto ilutrasi Selasa 9 /6 

CILACAP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini sebanyak 116 warga binaan kasus narkotika dari Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung, diberangkatkan pada Senin siang dengan pengamanan ketat.

Proses pemindahan merupakan tindak lanjut permintaan resmi dari Kanwil Kemenkumham Lampung. Tujuannya memindahkan narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan maksimum. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Sabtu 6 Juni 2026 untuk menjaga stabilitas keamanan selama perjalanan lintas provinsi.

Selama perjalanan, para narapidana mengenakan penutup kepala dan borgol sesuai standar operasional pengawalan tahanan berisiko tinggi. Seluruh rangkaian dikawal langsung oleh personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung.

Pengamanan Maksimal Sepanjang Perjalanan 

Sebanyak 4 personel Gegana diterjunkan dengan perlengkapan taktis lengkap dan senjata sesuai SOP. Kehadiran personel terlatih ini bertujuan memastikan tidak ada gangguan keamanan selama pemindahan.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso menegaskan bahwa pihaknya mengerahkan personel terbaik untuk tugas ini.

“Personel yang diterjunkan ke lapangan kami lengkapi dengan senjata lengkap sesuai SOP untuk melakukan pengawalan,” ujar Yustanto.

Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari Lapas Narkotika Way Hui hingga kedatangan di Nusakambangan. Koordinasi dengan aparat di setiap titik perhentian juga dilakukan guna memastikan kelancaran rute dan mencegah potensi gangguan.

Nusakambangan sebagai Lapas Super Maksimun Security, 

Pemindahan  ke Nusakambangan bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pulau yang berada di lepas pantai Cilacap ini dikenal sebagai lokasi lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi. Fasilitas di sana dirancang untuk menampung narapidana kasus berat, terutama narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional.

Kebijakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan bertujuan memutus jaringan kejahatan dari dalam lapas dan mengurangi potensi gangguan keamanan di daerah asal. Dengan sistem pengawasan ketat 24 jam, risiko komunikasi ilegal dan pengendalian jaringan dari dalam dapat diminimalisir.

Proses Berjalan Aman dan Lancar 
Seluruh rangkaian pengawalan dilaporkan berjalan tanpa kendala. Para narapidana tiba di lokasi tujuan dalam kondisi aman. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Satbrimob Polda Lampung dalam mendukung tugas penegakan hukum.

Pihak Ditjenpas menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengelola narapidana berisiko tinggi. Evaluasi rutin terhadap distribusi warga binaan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan beban antar lapas dan meningkatkan efektivitas pembinaan.

Peran Koordinasi Antar instansi

Keberhasilan pemindahan ini juga tidak lepas dari koordinasi antara Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Polda Lampung. Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan standar keamanan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di dalam lapas serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan yang berasal dari jaringan kejahatan narkotika.

Sumber Informasi
1. Rilis resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 8 Juni 2026.
2. Keterangan Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso.
3. Laporan lapangan Kanwil Kemenkumham Lampung terkait pemindahan warga binaan.