Usai 5 Warga Tewas, Polres Grobogan Siap Tutup Perlintasan Kereta Ilegal
Font Terkecil
Font Terbesar
Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Polres akan menutup seluruh perlintasan kereta api ilegal di wilayahnya menyusul kecelakaan maut di Desa Tuko yang menewaskan 5 orang rombongan pengantar haji, Kamis, 7 Mei 2026.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menegaskan, seluruh perlintasan sebidang tanpa palang yang membahayakan akan ditutup sebagai langkah pencegahan.
“Kalau ada keputusan untuk ditutup, akan kita tutup. Namun tetap harus melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya dalam rapat koordinasi di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan.
Rapat tersebut dihadiri PT KAI Daop 4 Semarang, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dispermades, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Untuk menindaklanjuti, Polres akan membentuk tim khusus gabungan bersama Satlantas, PT KAI, Dishub, PUPR, Dispermades, camat, dan pemerintah desa. Tim ini bertugas mengevaluasi seluruh perlintasan, baik resmi maupun ilegal.
Kapolres menyebut penanganan tidak bisa dilakukan parsial. Data di Grobogan mencatat sekitar 30 orang meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai pencegahan, diusulkan pemasangan banner jadwal kereta di titik rawan dan optimalisasi penggunaan klakson masinis, terutama di wilayah dengan visibilitas rendah seperti Desa Tuko yang kerap berkabut. ( Humas /red ,)