Suami di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Istri
Font Terkecil
Font Terbesar
Suami di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Istri
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut 15 tahun penjara terhadap Asrizal (46) atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal oleh karena itu 15 tahun penjara,” ujar JPU AP Frianto Naibaho.
Peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) dini hari di kediaman keduanya. Berdasarkan dakwaan, perselisihan bermula saat terdakwa mengajak korban berhubungan intim dan ditolak karena korban merasa lelah. Penolakan itu memicu pertengkaran.
Sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban dan kembali mendapat penolakan. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat melawan, namun akhirnya tidak berdaya. Terdakwa baru mengetahui korban meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung menghubungi keluarga.
Hasil visum RS Bhayangkara Medan menyebutkan korban meninggal akibat gangguan pernapasan karena saluran napas tertutup. Dokter menemukan luka lecet dan memar di wajah serta tanda asfiksia.
Asrizal didakwa dengan pasal berlapis, meliputi pembunuhan, pembunuhan berencana, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.( Red )