Sepasang Suami-Istri di Tulungagung Ditemukan Tewas di Ruang Karaoke.
Font Terkecil
Font Terbesar
TULUNGAGUNG – Sepasang suami-istri ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi di Desa Ngantru, Tulungagung, Kamis petang (29/06/2023). Korban adalah Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu.
Jasad keduanya ditemukan oleh anaknya, NB (19), yang khawatir karena orang tuanya tak terlihat sejak malam sebelumnya. Berdasarkan hasil olah TKP polisi, tidak ada barang berharga yang hilang. Polisi menetapkan Edi Porwanto alias Glowoh, kerabat sekaligus orang terakhir bersama korban, sebagai tersangka dan ia menyerahkan diri pada 1 Juli 2023.
Glowoh mengaku membunuh korban karena emosi saat menagih utang batu akik senilai Rp250 juta. Namun keluarga korban membantah adanya transaksi tersebut dan menilai ada unsur perencanaan. Di Pengadilan Negeri Tulungagung, 28 Februari 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Putusan itu memicu protes keluarga karena dinilai tidak mencerminkan beratnya perbuatan. Satu hakim menyatakan ada unsur perencanaan, namun kalah suara dari dua hakim lainnya. Pihak kejaksaan dan keluarga kini menempuh upaya banding.
Kasus ini menyorot betapa konflik pribadi bisa berujung fatal, bahkan ketika pelakunya berasal dari lingkaran terdekat korban.( red ).