BREAKING NEWS

Polresta Bandar Lampung Bongkar Mafia Solar Subsidi, 1 Orang Ditangkap dan 5 Truk Disita




Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang merugikan negara. Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AH, 31 tahun, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan modus pelaku adalah membeli solar subsidi di SPBU menggunakan banyak barcode berbeda.

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” ujar Kombes Pol Alfret pada Jumat, 8 Mei 2026.

Polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga dipakai bergantian untuk mengelabui sistem barcode. Barang bukti lain yang diamankan meliputi buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian, dan buku tabungan yang diduga terkait aliran transaksi ilegal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter dan dijual kembali ke gudang penampungan di Rajabasa, Bandar Lampung, dengan harga Rp8.500 per liter. Keuntungan per liter sekitar Rp1.700 dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, dan pemodal.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Sutomo menyebut praktik ini telah berjalan sejak Januari 2026. Lima kendaraan Fuso mampu mengangkut sekitar 5 ton solar subsidi per hari.

Saat ini polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung