BREAKING NEWS

Polres Pemalang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Comal




PEMALANG 
– Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Jumat [22/5/2026].

Tersangka berinisial JRA, 19 tahun, warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga. Saat diamankan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis seberat 1,14 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, barang haram itu dibeli tersangka secara online lalu dijual kembali di wilayah Comal. 

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, JRA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga disangkakan subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (Red ).